Sabtu, 02 April 2011

Teruntuk Para Pemuja Tuhan Sembilan Senti (MARI MERENUNG SEJENAK)


MARI BERHITUNG

Jika satu batang rokok memiliki panjang sembilan senti, coba bayangkan jika seseorang setiap harinya mengkonsumsi “hanya” satu pack rokok. Itu artinya dia menghisap rokok 9cm x 12 =108 cm asap/hari.

Coba ukur jika panjang umur merokoknya adalah 1 bulan, berarti 108cm x 30 = 3.240 cm/bulan panjang rokok yang ia hisap.

Bayangkan lagi jika umur merokoknya adalah 1 tahun, berarti 3.240 cm x 12 bln = 38.880 cm/ tahun.

Bayangkan lagi jika umur merokoknya adalah 10 tahun, maka 38.880 cm x 10 = 388.800cm/10 tahun.

Bayangkan lagi jika panjang umur rokoknya adalah 50 tahun, maka 388.800 cm x 5 = 1.944.000 cm/50 tahun (atau 194.400 m = 194,4 KM).

Subhanalloh, pernahkah kita membayangkan begitu panjangnya jarak yang bisa ditempuh oleh sebuah kendaraan bermotor dengan jarak sepanjang itu? Itu jika seseorang “hanya” menghabiskan 1 pack rokok/hari. Bagaimana dengan orang-orang yang bisa menghabiskan 2 pack. 3 pack dan seterusnya?

Bayangkan lagi: Jika setiap 1 pack rokok bernilai Rp. 6.000,-. maka dalam sebulan dia bisa mengeluarkan biaya Rp. 6.000 x 30 = Rp. 180.000/ bulan.

Bagaimana kalau setahun? Maka ia bisa mengeluarkan Rp. 180.000,- x 12 = Rp. 2.160.000,-/tahun.

Bagaimana jika dalam waktu 10 tahun? maka Rp. 2.160.000,- x 10 = Rp. 21.600.000,-/ 10 tahun.

Bagaimana dengan 50 tahun? maka Rp. 21.600.000,- x 5 = Rp. 108.000.000,-/50 tahun…!!! Bayangkan sebuah nilai rupiah yg sangat besar!!!

Cukup untuk memberangkatkan 3 orang jema’ah Haji untuk menyelenggarakan ibadah tersebut dengan mengikuti tarif reguler. Itu untuk satu orang saja, lalu bagaimana jika yang merokok adalah 10 orang? 100 orang? 1.000 orang? 10.000 orang? 100.000 orang? 1.000.000 orang? 10.000.000 orang perokok?

Baiklah, kita ambil saja nilai 1 tahun/10 juta orang, maka Rp. 2.160.000,- x 10.000.000 orang = Rp. 216.000.000.000.000,-/tahun oleh 10.000.000 orang perokok. Sungguh sebuah nilai rupiah yang hilang sia-sia yang jika digunakan untuk pembangunan sebuah negara, maka negara itu tidak lagi memerlukan bantuan dari luar negeri.

Seringkali kita melihat dan mendengar keluhan masyarakat akan himpitan ekonomi, tapi pernahkah kita melihat nilai uang yang disia-siakan terbakar tanpa manfaat?

Seringkali kita melihat saudara-saudara kita yang berdemo, mengadakan aksi damai atau apalah namanya (karena hakikatnya adalah SAMA) yang meneriakkan agar pemerintah mengentas kemiskinan rakyat, tapi sadarkah kita tentang perbuatan rakyat sendiri yang membakar uang mereka sendiri untuk melakukan pemujaan terhadap tuhan sembilan senti mereka? Bahkan mungkin juga ada diantara pendemo itu yang juga merupakan bagian dari para pemuja tuhan sembilan senti itu sendiri? Namun mereka tidak sadar akan hal ini. Ironis memang…

Maka tidaklah heran jika Islam dengan syari’atnya yang mulia telah mengharamkan rokok, walaupun ada sebagian yang meyakininya sebatas makruh saja hukumnya… OK lah, kita terima pendapat yang mengatakan makruh. Mari saya ajak anda semua berpikir.

Kita kembali kepada definisi makruh. Makruh adalah sebuah hukum yang jika seseorang melakukannya, maka ia mendapatkan kemarahan Allah. Karena makruh artinya sesuatu yang dibenci. Pertanyaan saya adalah, apakah kita akan senantiasa melakukan hal-hal yang dibenci oleh Alloh? Bahkan kita melakukannya selama 10 tahun, misalnya? Bukankah ini sebuah kedurhakaan, yakni senantiasa melakukan sesuatu hal yang dibenci oleh Allah selama 10 tahun? Bukankah Islam telah mengajarkan kepada kita bahwa kita harus beramal dengan amalan yang menjadi sebab bagi kita untuk memperoleh ridho Alloh? Pernahkah Alloh menyuruh kita untuk mengamalkan sesuatu yang dibenci-Nya?

Badan Kesehatan Dunia milik Kuffar saja ‘Mengharamkan’, Kenapa Kita Tidak?

WHO (World Health Organization) atau Badan Kesehatan Dunia telah mengharamkan rokok. WHO menjelaskan bahwa rokok merupakan salah satu sebab utama kematian terbesar di dunia. WHO memperkirakan ada sekitar 5,4 juta kematian di tahun 2004 dan 100 juta kematian selama abad 20.

Asap rokok mengandung 4.000 bahan kimia beracun seperti nikotin, CO, NO, HCN, NH4, acrolein, acetilen, benzaldehyde, urethane, benzene, methanol, coumarin,etilkathenol, otokersol dan zat racun lainnya. Selain komponen gas, ada komponen padat atau partikel yang terdiri dari nikotin dan tar. Tar mengandung bahan karsinogen penyebab kanker sedangkan nikotin merupakan zat adiktif yang menimbulkan kecanduan.

Maka, kapankah anda mengharamkan rokok karena Alloh azza wa jalla dan Rasul-Nya? Wallohua’lam bish-showab…

Ditulis oleh Aqil Azizi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda Perlu Informasi? Atau Anda Ingin Berkomentar? Silahkan Tulis Disini. Komentar yang dimuat hanya yang memenuhi syarat: bukan perdebatan, bukan gunjingan, kalimat yang sopan, dan bermanfaat bagi umat... Dan Maaf Kami Tidak Melayani Perdebatan.