Tentang Kami

Pengikut

Tampilkan postingan dengan label untukmu muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label untukmu muslimah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 April 2011

DEFENISI MAHROM DAN MACAM-MACAMNYA

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.

DEFINISI MAHROM

Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." [Al-Mughni 6/555]



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger