Inilah Ringkasan dari kitab Ahkamul Janaaiz buah karya dari Imam Muhaddits Besar pada abad ini yaitu Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Imam Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albany - Rahimahullah Ta'ala - ; Yang di ringkas oleh Abahna Jibril ;
Untuk dalil - dalil penjelasan disini, silahkan merujuk kepada kitabnya.
Hal-Hal yang diwajibbkan atas orang yang sedang sakit.
- Bagi orang yang sedang sakit hendaknya ia rela dengan apa yang telah menjadi ketentuan Allah, dan hendaknya berbaik sangka terhadap Rabb-nya, karena kesabaran dan keikhlasannya menggugurkan dosa-dosanya .
- Orang yang sedang sakit hendaklah selalu dalam keadaan antara takut dan penuh pengharapan kepada Allah (harap-harap cemas), merasa takut atas seluruh dosa-dosanya dan mengharap akan rahmatnya, jika 2 rasa ini terkumpul pada diri si sakit, maka Allah akan menganugerahinya apa yang dimintanya dan menentramkan rasa takutnya.
- Bagaimanapun parah sakitnya seseorang dilarang untuk mengharapkan kematian. Dan jika benar-benar berat penderitaannya maka hendaklah berdoa dengan doa berikut : Yaa Allah, hidupkanlah aku bila hidup itu lebih baik untukku, dan matikanlah aku jika mati itu lebih baik untukku..."
- Apabila ada kewajiban - kewajiban yang harus ditunaikan hendaklah segera ditnaikan kepada pemilik-pemiliknya bila hal itu mudah dilakukan namun bila tidak hendaknya ia berwasiat mengenai hal itu.
- Hendaklah menyegerakan membuat wasiat
- Wajib baginya berwasiat untuk para kerabatnya yang tidak mewarisinya.
- Ia berhak berwasiat dengan sepertiga hartanya dan tidak boleh lebiih dari itu. Bahkan lebih afdhol adalah kurang dari itu.
- Hendaklah seseorang ketika berwasiat disaksikan oleh 2 orang muslim yang adil (dapat dipercaya). Bila tidak ada maka 2 orang non muslim yang terpercaya.
- Adapun memberikan wasiat kepada orang tua dan kerabat yang menjadi ahli waris adalah tidak diperbolehkan, sebab hal ini sudah di mansukh oleh ayat-ayat waris dan telah ditegaskan oleh sabda Nabi ketika di ungkapkan didalam haji wada : Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya, maka tidak ada hak bagi ahli waris mendapatkan wasiat. [hr. Abu dawud, Tirmidzi & Al-Baihaqi]
- Diharamkan berwasiat yang berdampak negatif atau membuat madhorot seperti mewasiatkan untuk tidak memberikan hak waris kepada yang berhak, dll
- Wasiat yang ada unsur kezhalimannya adalah batil dan tertolak. serta tidak boleh dijalankan.
- Mengingat kebanyakan orang, khususnya pada masa sekarang ini melakukan berbagai bid'ah dalam agama ini, maka sudah menjadi keharusan bagi setiap muslim untuk mewasiatkan dirinya kelak mayatnya diurus dengan tata cara yang sunnah.
Abu Burdah berkata : Abu Musa telah berwasiat menjelang wafatnya : Bila kalian membawa jenazahku, maka percepatlah jalan kalian, dan jangan ada yang mengiringi jenazah ku dengan membawa setanggi. Jangan pula kalian membuat batas diantara jasadku dengan tanah. Dan jangan ada yang membangun diatas kuburku nanti, dan aku bersaksi bahwa aku bebas dari ratapan yang berupa mencukur rambut, atau memukul - mukul pipinya atau merobek pakaiannya. Dikatakan kepadanya : Apakah engkau pernah mendengar sesuatu? Abu Musa menjawab : Ya Benar, aku telah mendengarnya dari rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam [Hr. Ahmad, Baihaqi, & Ibnu Majah]
Imam An-Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya Al-Adzkar berkata : "Adalah disukai secara muakkad (pasti) seseorang sebelum wafatnya mewasiatkan supaya meninggalkan kebiasaan yang termasuk bid'ah dalam pengurusan jenazah dan hendaklah menegaskan wasiat itu."
0 komentar:
Posting Komentar
Anda Perlu Informasi? Atau Anda Ingin Berkomentar? Silahkan Tulis Disini. Komentar yang dimuat hanya yang memenuhi syarat: bukan perdebatan, bukan gunjingan, kalimat yang sopan, dan bermanfaat bagi umat... Dan Maaf Kami Tidak Melayani Perdebatan.