Tentang Kami

Pengikut

Jumat, 10 Juni 2011

.:BEDAH JIMAT:.

Cincin Giok Birma
Manfaat/ fungsi: keberuntungan, menolak keracunan atau infeksi, mengusir hawa negatif atau ilmu hitam, meningkatkan kesehatan dan kebahagiaan rumah tangga, menghindarkan permusuhan dan rasa putus asa.
Keterangan: Batu giok asli Birma. Tuah berasal dari energi alami benda. Cara menggunakannya cukup digunakan sebagai cincin. Mahar Rp. 149.000.


Keris Nogo Manten
Fungsi: Dipercaya memiliki energi untuk melancarkan dan menderaskan datangnya rezeki, ketentraman dan keharmonisan keluarga dan tolak balak.
Keterangan: memiliki energi asmak kerezekian, tolak bala`, dan keharmonisan. Cara penggunaan cukup di bawa kemanapun pergi/diletakkan di dalam rumah. Mahar: Rp. 199.000.



Keris Jimat Kyai Jangkung
Fungsi: Dipercaya memiliki energi untuk keselamatan, anti daya negatif, penatas, singkir (menyingkirkan hujan, halangan, rintangan), nyiwer (mendatangkan tamu) melancarkan dan menderaskan datangnya rezeki.
Keterangan:  memiliki energi dan kodam dari empu pembuatnya. Pamor: Tiban, Dapur: Jangkung, ganja iras (ganja bersatu dengan wilah) Tangguh Majapahit, Keadaan: Utuh. Cara penggunaan cukup di bawa kemanapun pergi/diletakkan di dalam rumah. Mahar Rp 49.999.000 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh Sembilan ribu rupiah). Barang asli silahkan trawang.




Tiga benda yang disebut diatas merupakan jimat, lengkap dengan keterangan yang memberitahukan kepada kita kegunaan atau khasiatnya beserta maharnya. Keterangan di atas saya dapatkan dari sebuah website di internet yang memperjualbelikan komoditas jimat dan barang antik. Jika saya menelusuri internet lebih dalam lagi, maka saya bisa mendapatkan lebih banyak lagi referensi website yang memperjualbelikan komoditas seperti apa yang saya dapatkan di atas. Namun saya mencukupkan diri dengan satu sumber saja karena telah terpenuhi apa yang saya cari.

Maraknya transaksi jual beli jimat yang dipercaya memiliki kekuatan-kekuatan tertentu merupakan sebuah fenomena yang sangat memprihatinkan bagi orang-orang yang beriman dan bertauhid kepada Allah secara benar. Bagaimana tidak, kita bisa dengan mudah menemukan iklan-iklan yang memuat transaksi jual beli jimat, baik yang ada di dunia nyata melalui media Koran, majalah, tabloid, radio, televisi dan lainnya ataupun melalui dunia maya dengan media internet.

Memberikan Manfaat dan Menolak Mudharat Hanya Allah yang Mampu
Seorang muslim yang bertauhid kepada Allah haruslah yakin dan beriman terhadap satu hal yang penting ini, yakni hanya Allah-lah satu-satunya Dzat yang mampu memberikan manfaat dan menolak mudharat. Hanya Dialah satu-satunya yang mampu untuk itu. Allah berfirman,
وإن يَمْسَسْكَ الله بِضُرّ فَلاَ كاشِفَ لَهُ إلّاهو وإن يَمْسَسْكَ بخير فهو على كل شىء قدير
 “Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, Maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, Maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu.” (QS. Al-An’am: 17)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Ketahuilah sesungguhnya jika sebuah umat berkumpul untuk mendatangkan manfaat kepadamu atas sesuatu, mereka tidak akan dapat memberikan manfaat sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan bagimu, dan jika mereka berkumpul untuk mendatangkan mudharat atasmu, niscaya mereka tidak akan mencelakakanmu kecuali mudharat yang telah Allah tetapkan bagimu.” (HR. Tirmidzi, hadits hasan shahih dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallaahu ‘anhumaa)

Kemampuan seperti ini tidak pernah Allah berikan kepada seorang makhlukpun di permukaan bumi ini. Tidak kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, tidak juga kepada para malaikat yang terdekat. Allah menegaskan dalam Al-Qur’an akan hal ini, ketika Dia menyuruh Rasul-Nya untuk mengumumkan hal yang demikian. Allah berfirman,
قل إنِّى لا املك لكم ضرّا ولا رشدا
“Katakanlah (wahai Muhammad), “Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan mudharat kepadamu dan tidak (pula) kuasa untuk mendatangkan suatu manfaat” (QS. Jin: 21)

Oleh karena itu, jika ada seseorang yang meyakini bahwa ada sesuatu yang bisa menolak suatu keburukan (mudharat) serta mendatangkan suatu manfaat, atau ada kekuatan dan energy tertentu yang bisa melakukan hal tersebut, maka dia telah berbuat kesyirikan kepada Allah. Dia telah merampas hak Allah semata, kemudian dia berikan kepada sesuatu yang tidak pantas untuk memiliki hal tersebut. Dia telah menjadikan sesuatu tersebut sebagai tandingan bagi Allah dalam hal menolak suatu keburukan (mudharat) serta mendatangkan suatu manfaat. Camkanlah, bahwa hak untuk menolak keburukan (mudharat) serta mendatangkan suatu manfaat adalah hak Allah semata yang tidak ada satu apapun yang berhak menyandangnya.

Membedah Kesyirikan Dalam Jimat
Setelah kita mengetahui bahwa hanya Allah semata yang bisa mendatangkan dan menolak suatu keburukan (mudharat) serta mendatangkan suatu manfaat, marilah kita membedah kesyirikan-kesyirikan dalam beberapa jimat di atas yang telah dipaparkan oleh penjaja kesyirikan.

Pada jimat pertama (Cincin Giok Birma) disebutkan bahwa ia berfungsi sebagai keberuntungan, menolak keracunan atau infeksi, mengusir hawa negatif atau ilmu hitam, meningkatkan kesehatan dan kebahagiaan rumah tangga, menghindarkan permusuhan dan rasa putus asa.

Keberuntungan, meningkatkan kesehatan dan kebahagiaan rumah tangga adalah kemanfaatan yang hanya Allah sajalah yang mampu memberikannya. Seorang muslim yang bertauhid meminta keberuntungan hanya kepada Allah saja karena hanya Allah yang mampu memberikan keberuntungan. Adapun makhluk dan benda-benda semacam jimat ini tidaklah memiliki kemampuan untuk itu. oleh karenanya, mohonlah hanya kepada Allah semata.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Jika kamu meminta, mintalah kepada Allah, jika kamu memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Allah” (HR. Tirmidzi, hadits hasan shahih dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallaahu ‘anhumaa)

Demikian juga dengan kesehatan dan kebahagiaan rumah tangga adalah kemanfaatan yang hanya Allah yang mampu memberikannya. Maka, hanya kepada Allah sajalah kita meminta hal-hal tersebut.

Adapun berkenaan dengan kesehatan, sudah selayaknya kita untuk menjaga kesehatan tubuh kita. Misal dengan berolahraga, menjaga pola makan yang sehat, menjalani pola hidup yang sehat, menghindarkan diri dari hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan dan lain sebagainya. Apabila sakit, kita diperintahkan untuk berobat. Dan kesembuhan hanyalah ada di sisi Allah.

Dua hal yang perlu kita perhatikan dalam pengobatan, yakni:
  1. Berobat dengan sesuatu yang memiliki landasan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, misal berobat dengan madu, habbatus sauda’, zaitun, bekam, ruqyah syar’iyyah dan lain sebagainya yang memiliki landasan dalil shahih dalam syari’at Islam.
  2. Berobat dengan sesuatu yang memang telah terbukti secara klinis dan medis (terbukti secara ilmiah) bisa mengobati penyakit, misal berbagai macam herbal dengan khasiatnya yang telah terbukti secara ilmiah mengobati penyakit. Atau obat-obat yang diolah secara kimiawi yang diperuntukkan sebagai obat atas suatu penyakit. Bahkan terhadap madu, habbatus sauda’, zaitun dan bekam telah dilakukan pembuktian ilmiah bahwa madu, habbatus sauda’, zaitun dan bekam adalah pengobatan medis. Maka madu, habbatus sauda’, zaitun dan bekam disamping didukung oleh dalil syar’I, hal-hal tersebut telah terbukti secara klinis dan medis (terbukti secara ilmiah) bisa mengobati penyakit.
Adapun jenis pengobatan yang ketiga adalah pengobatan dengan sesuatu yang tidak memiliki landasan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah atau tidak memiliki landasan klinis dan medis (terbukti secara ilmiah) adalah jenis pengobatan yang terlarang.

Oleh karena itu, jika Cincin Giok Birma telah terbukti secara medis bisa menjadi sarana untuk menjaga kesehatan, maka hal ini diperbolehkan. Namun jika cincin ini diyakini sebagai sebab utama untuk memperoleh kesehatan, maka hal ini bisa menjadi sebab terjatuhnya seseorang ke dalam kesyirikan.

Adapun keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga atau keluarga, maka bukan disebabkan oleh benda-benda ini. Hanya Allah-lah yang bisa mendatangkan sakinah kepada rumah tangga atau keluarga. Dan kita diperintahkan untuk berusaha mewujudkan keluarga sakinah itu, yakni dengan menegakkan syari’at Allah dalam rumah tangga. Bukan malah berbuat syirik kepada-Nya.

Jimat yang kedua dan ketiga dipercaya memiliki energi untuk melancarkan dan menderaskan datangnya rezeki. Dengan kata lain, ada kekuatan (energi) lain selain Allah yang mampu untuk melancarkan dan menderaskan datangnya rezeki. Ini adalah kesyirikan yang nyata. Allah-lah satu-satunya Dzat atau kekuatan yang mampu mendatangkan rezeki, bukan jimat! Allah berfirman,
أَمَّنْ هٰذاالَّذِى يَرْزُقُكُمْ إِنْ أَمْسَكَ رِزْقَهُ
 “Atau siapakah yang bisa memberi kalian rezeki jika Dia menahan rezeki-Nya?” (QS. Al-Mulk: 21)

Jimat kedua dan ketiga juga dipercaya memiliki khasiat mendatangkan keselamatan dan tolak bala`. Ini adalah kesyirikan. Hanya Allah yang mampu mendatangkan keselamatan dan menolak bala`, musibah dan lainnya dari manusia. Adapun jimat adalah sesuatu yang lemah dan tidak mampu untuk itu.

Jimat Adalah Syirik
Tradisi menggantungkan jimat atau jika zaman sekarang adalah memakai jimat merupakan syi’ar kaum Jahiliyah. Jimat tidak dapat mendatangkan keuntungan dan tidak dapat pula menolak bahaya. Oleh karena itu, Islam datang dengan syari’atnya melarang manusia menggantungkan atau memakai jimat. Bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa jimat adalah kesyirikan.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من علّق تميمتا فقد اشرك
“Siapa yang menggantungkan jimat maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Jimat adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Oleh karena itu, haram hukumnya memperjual belikan jimat. Dan penyebutan mahar adalah sesuatu yang salah. Karena mahar dalam Islam adalah pemberian harta dari calon suami kepada calon istri sebagai syarat dalam pernikahan, bukan uang yang dibayarkan untuk pembelian jimat dan barang perdukunan. Allaahua’lam bish-shawaab.


Ditulis oleh Abu Shofiyah Aqil Azizi



0 komentar:

Posting Komentar

Anda Perlu Informasi? Atau Anda Ingin Berkomentar? Silahkan Tulis Disini. Komentar yang dimuat hanya yang memenuhi syarat: bukan perdebatan, bukan gunjingan, kalimat yang sopan, dan bermanfaat bagi umat... Dan Maaf Kami Tidak Melayani Perdebatan.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger